CILACAP, INFO_PAS - Fidusia adalah suatu pengalihan hak kepemilikan suatu benda sebagai jaminan utang dengan tetap memberikan hak penggunaan atas benda tersebut kepada pemilik awalnya, Selasa (23/07/2024).
Pihak yang terlibat adalah pemberi fidusia (debitor) dan penerima fidusia (kreditor).
Fidusia digunakan ketika seseorang atau perusahaan membutuhkan jaminan untuk mendapatkan pinjaman atau kredit.
Fidusia diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, terutama dalam transaksi keuangan seperti pinjaman bank atau leasing.
Fidusia penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kreditor dalam hal terjadi wanprestasi dari debitor.
Debitor mengalihkan hak kepemilikan benda kepada kreditor sebagai jaminan utang, tetapi tetap dapat menggunakan benda tersebut selama utang belum dilunasi.
Kementerian Hukum dan HAM bertanggung jawab atas pendaftaran dan pengawasan jaminan fidusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Proses pendaftaran fidusia dilakukan secara elektronik untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Dasar Hukum:
Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 tentang Jaminan Fidusia.
Merupakan peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia secara elektronik di Indonesia.
Sasaran dan Tujuan:
Untuk Masyarakat:
Memberikan pemahaman mengenai fidusia agar masyarakat dapat memanfaatkan jaminan fidusia untuk mendapatkan akses kredit dengan lebih mudah dan aman.
Baca juga:
Satu WBP WNA Bebas dari Lapas Permisan
|
Untuk PNS:
Memastikan PNS memahami prosedur dan regulasi fidusia untuk menjaga transparansi dan integritas dalam pengelolaan keuangan serta aset negara.